Sabtu, 30 Mei 2009

SIM BER-MICROCHIP

SIM Ber-Microchip Akan Diluncurkan 2009

Pada tahun 2009 mendatang, sebuah SIM akan semakin canggih saja. Dengan membenamkan sebuah microchip di dalamnya, sebuah SIM tidak hanya berfungsi sebagai tanda izin berkendara saja namun juga akan berfungsi sebagai personal identity.

“Program itu adalah rencana tahun 2009,” ujar Dir Lantas Babinkam Polri, Brigjen Pol Yudi Sushariyanto, kepada wartawan usai launching SIM Corner di Atrium Tunjungan Plaza I, Jumat (14/12/2007).

Data diri di microchip yang terhubung ke pusat data di Mabes Polri tersebut, kata Pak Yudi, nantinya akan dikorelasikan dengan dengan data yang bersangkutan di departemen pemerintah lainnya.

Pak Yudi mencontohkan seperti pencocokan dengan departemen kependudukan, dimana akan terbentuk sebuah single identity bila data di SIM cocok dengan data di KTP. Dengan begitu, tambah Pak Yudi, data diri seseorang akan tersentral.

“Dengan teknologi itu, akan ketahuan mana SIM yang udah kadaluwarsa atau belum,” tambah Pak Yudi.

Namun pak Yudi belum bisa mengungkapkan siapa yang akan menjadi leading actor program tersebut, apakah akan dilakukan Polri atau instansi pemerintah lainnya. Namun yang pasti rencana itu akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

MAKLUMAT PENERBITAN MATERIAL FISIK RANMOR


MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
No. Pol : Mak /01/ II / 2007
tentang
PENYELENGGARAAN PENERBITAN
SIM, STNK, STCK, TNKB, BPKB DAN KLINIK PENGEMUDI
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara transparan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya maka dimaklumatkan sebagai berikut :
1.Penerbitan SIM, STNK,STCK, TNKB, BPKB dan Klinik Pengemudi, berdasarkan PP No. 31 tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
a.Penerbitan SIM.
1)Pembuatan SIM baruRp.75.000,- / lembar
2)Perpanjangan SIMRp.60.000,- / lembar
b.Penerbitan STNK.
1)STNK roda 2/3/angkutan umumRp.25.000,- / penerbitan
2)STNK roda 4 atau lebihRp.50.000,- / penerbitan
c.Penerbitan STCK.Rp.17.500,- / penerbitan
d.Penerbitan TNKB.
1)TNKB roda 2 atau 3Rp.15.000,- / pasang
2)TNKB roda 4 atau lebihRp.20.000,- / pasang
e.Penerbitan BPKB.
1)BPKB roda 2/3/angkutan umumRp.70.000,- / penerbitan
2)BPKB roda 4 atau lebihRp.80.000,- / penerbitan
f.Pelayanan test Klinik PengemudiRp.50.000,- / pemeriksaan
2.Ketentuan bagi petugas pelayanan.
a. Petugas pelayan harus berlaku sopan, atensif dan berlaku adil bagi masyarakat.
b.Petugas memungut biaya administrasi penerbitan SIM, STNK, STCK, TNKB, BPKB dan Klinik Pengemudi sesuai ketentuan PP no 31 tahun 2004 tentang PNBP diatas dengan ketentuan :
1)Untuk Formulir, tidak dikenakan biaya apapun juga.
2)Kecuali Asuransi Jasa Raharja, maka segala bentuk asuransi lainnya apabila ada di lokasi pelayanan penerbitan merupakan PENAWARAN bukan PERSYARATAN atau KEWAJIBAN.
3)Dompet SIM dan buku Panduan mengemudi atau pengetahuan berlalu lintas merupakan PENAWARAN (pihak lain, bukan petugas Polri/Samsat).
c.Petugas tidak boleh menerima sesuatu (uang / barang) di luar ketentuan yang berlaku berkaitan dengan pelayanan yang diberikan.
d.Pelayanan dilaksanakan secepatnya dengan hasil sebaik-baiknya.
3.Ketentuan bagi masyarakat.
a.Masyarakat wajib memenuhi ketentuan / persyaratan administrasi yang berlaku termasuk membayar biaya administrasi sebagaimana tersebut di atas.
b.Masyarakat dilarang memberikan sesuatu (uang/barang) kepada petugas di luar ketentuan yang berlaku berkaitan dengan pelayanan yang diberikan.
c.Masyarakat pemohon SIM agar mempersiapkan dirinya untuk mengikuti ujian teori maupun praktek mengemudi kendaraan bermotor.
d.Masyarakat wajib mengurus SIM sendiri tanpa melalui perantara pihak lain / calo.
e.Pengurusan STNK, STCK, TNKB dan BPKB dapat diwakilkan.
f.Apabila ada keluhan agar disampaikan melalui :
1)SMS melalui no. HP.08155208888 (ADC Kapolda Jatim).
2)Surat Kepada Kapolda Jatim dengan alamat jalan A. Yani no 116 Surabaya.
3)Email kepada INFO@JATIM.POLRI.go.id.Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Demikian maklumat ini untuk mendapat perhatian dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Responsible Riding dan KLL

Bagi masyarakat, saling tuding ini jelas tidak menguntungkan karena tidak menyelesaikan masalah. Sejatinya, kejadian KLL tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan, lebih dari itu, kerugian ekonomi (kehilangan waktu produktif) dan sosial juga tinggi. Oleh karena itu, perlu dirumuskan bagaimana penanganan segera agar kejadian KLL bisa diminimalisir, dari sisi angka kejadian (zero traffic accident) maupun dampaknya pada kecacatan dan kematian. Selama ini, penanganan KLL lebih bersifat sporadis dan sektoral. Oleh karena itu, perlu ada penanganan yang lebih komprehensif dan lintas sektoral untuk atasi hal tersebut.

Formula penanganan yang komprehensif dapat dilakukan dengan pendekatan yang sering dikenal dalam dunia kesehatan yaitu ; pendekatan pencegahan (preventif), promotif, tindakan perawatan (kuratif) serta upaya pemulihan (rehabilitatif) yang disingkat dengan PPKR.

Pendekatan Pencegahan

Adalah kegiatan untuk mencegah KLL. Kegiatan yang bisa dilakukan, antara lain ; (1) Memasang rambu lalu lintas (rambu peringatan, larangan, perintah dan petunjuk) pada semua tempat yang membutuhkan dengan warna jelas dan terang serta mudah dimengerti. (2) Mengatur, mengawasi dan menertibkan alur lalu lintas dan angkutan. (3) Melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap kelayakan angkutan lalu lintas dengan memperhatikan kelengkapan, beban dan umur kendaraan. (4) Meningkatkan disiplin pemakai jalan dengan cara memperketat pengawasan bagi pelanggar.

(5) Membuat pengaturan jalan yang lebih manusiawi dan aman, program kanalisasi yang telah berjalan harus terus dievaluasi kefektifannya. Langkah ini bisa ditempuh sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomer KM 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan. (6) Pembenahan dan pemeliharaan jalan yang rutin. Salah satu sebab utama terjadinya KLL adalah kondisi jalan raya yang buruk, mulai dari jalan berlubang, bergelombang dan jalan yang menyempit..

(7) Pembenahan transportasi umum yang aman dan nyaman bagi penggunanya. Saat ini jumlah kendaraan, baik motor dan mobil pribadi terus meningkat sedangkan akses jalan cenderung tetap. Akibatnya jalan raya semakin padat, karena itu pembenahan transportasi umum perlu perhatian serius agar masyarakat tidak segan memilih transportasi umum.

Pendekatan Promotif

Dalam kegiatan ini ditujukan untuk memajukan dan meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk lebih memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kampanye safety riding dan responsible riding bagi para pengguna jalan raya terus digalakkan karena cukup efektif untuk mengurangi angka kecelakaan dibeberapa jalan di Surabaya. Pelaksanaannya dipelopori oleh pihak kepolisian, didukung dari kalangan swasta dan masyarakat, yang membantu sebagai penyandang dana.

Pelaksanaan kampanye dilakukan lebih berkesinambungan dan tidak temporal dengan mengangkat tema-tema yang komunikatif, variatif dan atraktif agar menggugah perhatian masyarakat. Bisa juga dipajang kendaraan yang mengalami kecelakaan dibeberapa titik rawan kecelakaan sebagai monumen pengingat.

Keterlibatan masyarakat juga penting, sebagai pihak yang pertama mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas. Perlu dilakukan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalan raya dan mereka yang senantiasa berkecimpung di sekitar jalan raya (tukang ojek, tukang parkir, tukang becak, sopir angkot, dll) tentang bagaimana penanganan pertama korban kecelakaan lalu lintas.

Selama ini Rumah Sakit menerima rujukan korban kecelakaan lalu lintas yang berada di wilayahnya, dari kasus rujukan tersebut sering ditemui kondisi korban sudah gawat. Salah satu penyebab kegawatan adalah penanganan pertama korban kurang memenuhi standart yang justru dilakukan oleh masyarakat awam.

Kegiatan ini segera dirintis, baik oleh pihak RS, Kepolisian, PMI maupun masyarakat secara langsung. Dengan dilakukan penyuluhan tersebut, setidaknya mereka lebih mengerti bagaimana seharusnya yang perlu dilakukan dan sebagai kader P3K yang dapat diandalkan.

Pendekatan Kuratif

Pemberian pertolongan dan pengobatan pada korban kecelakaan lalu lintas untuk mencegah kecacatan yang lebih fatal maupun kematian. Salah satunya dengan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dan pelayanan yang cepat terhadap para korban. RS di Surabaya rata-rata sudah mampu melayani para korban. Penyediaan layanan IRD 24 jam yang dilengkapi dengan tenaga dokter dan perawat, diperkuat dengan layanan penunjang seperti instalasi ambulance, laboratorium, radiologi dan kamar operasi yang siap 24 jam. Kebutuhan layanan penunjang yang lengkap sangat menunjang penangangan korban. Berdasarkan data IRD RS di kawasan Surabaya, kasus terbanyak dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban mengalami patah tulang dan cidera kepala, karena itu alat pendeteksi canggih seperti CT Scan, MRI layak diperlukan.

Jalur rujukan antar puskesmas dan RS yang ada harus berjalan dengan baik. Masing-masing pelayanan kesehatan memahami kemampuan layanan mereka, sehingga korban dapat segera dirujuk ke tempat layanan kesehatan yang lebih mampu dengan fasilitas sarana dan tenaga lebih lengkap.

Pendekatan Rehabilitatif

Adalah kegiatan pemberian pelayanan untuk mengurangi kecacatan akibat kecelakaan lalu lintas dan pemulihan kondisi tubuh agar produktif lagi. Selama ini pendekatan ini belum banyak tersentuh. Di beberapa RS ada layanan rehabilitasi medis guna pemulihan dan minimalisasi kecacatan pasien. Kedepan perlu dipikirkan pusat pemulihan korban KLL (Support centre dan treatment) yang lebih lengkap .

Dari semua langkah-langkah diatas, penanganan komprehensif memerlukan kerjasama yang sinergis antara masyarakat (civil society, LSM, media massa), legislatif, eksekutif (instansi pemerintah, pihak kepolisian) maupun dari pelayanan kesehatan. Masing-masing pihak berperan sesuai dengan tugas, peran dan fungsinya.

Tanpa mengurangi makna uraian diatas, intinya tetap saja kembali kepada kesadaran setiap individu untuk lebih waspada dan berhati-hati selama perjalanan. Percuma saja langkah-langkah diatas dioptimalkan tapi kelakuan pengguna jalan raya sembrono dan ugal-ugalan. Setiap perubahan (meminimalkan kasus kecelakaan) selalu diawali dari setiap individu sebagai subyek pelaku. Always Remember, Be Safety and Responsible Rider !

By. aldiavanza