Selasa, 09 Juni 2009

PROSEDUR KEPEMILIKAN & PENGGUNAAN SENJATA MAINAN / AIR SOFT GUN

PROSEDUR KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA MAINAN / AIR SOFT GUN


Prosedur Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Mainan Cetak E-mail


Penjelasan tentang prosedur kepemilikan dan penggunaan senjata mainan /air soft guns

1.Rujukan :

a.Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api dan amunisi non organik TNI / POLRI

b.Telegram Kapolri No. Pol. : TR/768/IV/2008 tanggal 10 April 2008 perihal wasdal peredaran senjata mainan / air soft guns secara ilegal.

c.Nota Dinas Kabid Telematika Polda Jatim No. Pol. : B/ND-168/VI/2008/Bid Telematika tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengaduan masyarakat.

2.Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, terkait dengan prosedur perijinan kepemilikan dan penggunaan senjata mainan / air soft guns disampaikan sbb:

a.Bahwa senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) digolongkan sebagai peralatan keamanan sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004.

b.Dalam hal pemilikan dan penggunaan, pembawaan dan penyimpanan peralatan keamanan belum diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lainnya namun dilihat dari akibat penggunaannya dapat membayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, maka untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api.

c.Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) dapat diberikan izin penggunaan dan pemilikan dan nomor registrasi diterbitkan oleh Kabid Yanmin Baintelkam Polri.

d.Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk peruntukan bela diri.

e.Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) yang telah mendapatkan izin penggunaan dna pemilikan dapat disimpan dirumah dengan surat izin penyimpanan dari Polda setempat.

f.Persyaratan kepemilikan dan penggunaan sebagai berikut :

a.Surat ijin import.

b.Rekomendasi Pengda Perbakin / club menembak.

c.Anggota Perbakin / club menembak.

d.Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

e.Umur 18 s/d 65 tahun.

f.Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar.

3.Demikian disampaikan sebagai masukan dan menjadi maklum.

2 komentar:

  1. kalo importir,
    bagaimana cara mengurus ijin import barang dari Polri ya boss?
    terimakasih atas pencerahannya

    y.sapto@gmail.com

    BalasHapus
  2. Bang saya mau tanya nih,,,soalnya saya masih awam soal ersop..
    Saya punya unit ersop replika revolver,,beli seken di toko onlen..nah saya mau urus nih surat2 nya biar tertib dan biar nanti nya ga ada masalah,,,tp sya bingung nih bang,,unit sy kan seken,,beli nya juga kan di perorangan,jelas jelas ga ada surat import nya bang,,,mohon pencerahan nya bang ke udhieabdulnovoselic@gmail.com

    Thanks bang

    BalasHapus