Sabtu, 30 Mei 2009

MAKLUMAT PENERBITAN MATERIAL FISIK RANMOR


MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
No. Pol : Mak /01/ II / 2007
tentang
PENYELENGGARAAN PENERBITAN
SIM, STNK, STCK, TNKB, BPKB DAN KLINIK PENGEMUDI
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara transparan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya maka dimaklumatkan sebagai berikut :
1.Penerbitan SIM, STNK,STCK, TNKB, BPKB dan Klinik Pengemudi, berdasarkan PP No. 31 tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
a.Penerbitan SIM.
1)Pembuatan SIM baruRp.75.000,- / lembar
2)Perpanjangan SIMRp.60.000,- / lembar
b.Penerbitan STNK.
1)STNK roda 2/3/angkutan umumRp.25.000,- / penerbitan
2)STNK roda 4 atau lebihRp.50.000,- / penerbitan
c.Penerbitan STCK.Rp.17.500,- / penerbitan
d.Penerbitan TNKB.
1)TNKB roda 2 atau 3Rp.15.000,- / pasang
2)TNKB roda 4 atau lebihRp.20.000,- / pasang
e.Penerbitan BPKB.
1)BPKB roda 2/3/angkutan umumRp.70.000,- / penerbitan
2)BPKB roda 4 atau lebihRp.80.000,- / penerbitan
f.Pelayanan test Klinik PengemudiRp.50.000,- / pemeriksaan
2.Ketentuan bagi petugas pelayanan.
a. Petugas pelayan harus berlaku sopan, atensif dan berlaku adil bagi masyarakat.
b.Petugas memungut biaya administrasi penerbitan SIM, STNK, STCK, TNKB, BPKB dan Klinik Pengemudi sesuai ketentuan PP no 31 tahun 2004 tentang PNBP diatas dengan ketentuan :
1)Untuk Formulir, tidak dikenakan biaya apapun juga.
2)Kecuali Asuransi Jasa Raharja, maka segala bentuk asuransi lainnya apabila ada di lokasi pelayanan penerbitan merupakan PENAWARAN bukan PERSYARATAN atau KEWAJIBAN.
3)Dompet SIM dan buku Panduan mengemudi atau pengetahuan berlalu lintas merupakan PENAWARAN (pihak lain, bukan petugas Polri/Samsat).
c.Petugas tidak boleh menerima sesuatu (uang / barang) di luar ketentuan yang berlaku berkaitan dengan pelayanan yang diberikan.
d.Pelayanan dilaksanakan secepatnya dengan hasil sebaik-baiknya.
3.Ketentuan bagi masyarakat.
a.Masyarakat wajib memenuhi ketentuan / persyaratan administrasi yang berlaku termasuk membayar biaya administrasi sebagaimana tersebut di atas.
b.Masyarakat dilarang memberikan sesuatu (uang/barang) kepada petugas di luar ketentuan yang berlaku berkaitan dengan pelayanan yang diberikan.
c.Masyarakat pemohon SIM agar mempersiapkan dirinya untuk mengikuti ujian teori maupun praktek mengemudi kendaraan bermotor.
d.Masyarakat wajib mengurus SIM sendiri tanpa melalui perantara pihak lain / calo.
e.Pengurusan STNK, STCK, TNKB dan BPKB dapat diwakilkan.
f.Apabila ada keluhan agar disampaikan melalui :
1)SMS melalui no. HP.08155208888 (ADC Kapolda Jatim).
2)Surat Kepada Kapolda Jatim dengan alamat jalan A. Yani no 116 Surabaya.
3)Email kepada INFO@JATIM.POLRI.go.id.Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Demikian maklumat ini untuk mendapat perhatian dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar